Pemilik 1,81 Gram Sabu Digrebek di Kosan 

oleh
AA pria pemilik narkotika jenis sabu diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan seorang pria berinisial AA (38), warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi.

 AA berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram saat digerebek di sebuah kos-kosan di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Rabu (17/9) lalu.

 Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 “Merespons informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,81 gram,” kata Iptu Jimmy, Senin (29/9).

BACA JUGA..  Curanmor Digagalkan Warga, Satu Pelaku Babak Belur

 Selain narkotika sabu, polisi turut menyita barang bukit 1 (satu) unit HandPhone (HP) Android, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, serta beberapa plastik klip kosong.

 Atas temuan barang bukti itu, AA kemudian digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AA dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Terbongkar, Dua Pria 'Gol'

 “Pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Jimmy.

Editor : Oki Budiman