Dua Pengedar Ganja Ditangkap, 8 Paket Besar Disita

oleh
Dua pria pengedar narkotika jenis ganja. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja lintas Kabupaten pada Jumat (26/9).

 Dalam kasus tersebut, 2 (dua) rersangka diamankan beserta 8 (delapan) paket besar ganja kering siap edar.

 Kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Paranginan.

 Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Dua Hari di Samosir, Ketua Pembina Posyandu Sumut Kahiyang Ayu Pastikan Pelayanan Posyandu Berjalan Optimal

 Tepatnya pada hari Kamis (25/9) malam, petugas menangkap DJH (19), warga Kecamatan Siborong-borong, di Jalan Sisingamangaraja, Paranginan, saat hendak menjual ganja dengan sepeda motor Supra Fit warna Hitam.

 Dari interogasi, DJH mengaku sudah tiga bulan mengedarkan ganja yang diperoleh dari MM (40), warga Kecamatan Balige, Toba.

 Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, hingga Jumat (26/9) dini hari, tim berhasil membekuk MM di Desa Lumban Bul-bul, Balige.

BACA JUGA..  Jambret HP,  Pria Berjaket Ojek Online Digebuki Warga

 Polisi menyita total delapan paket ganja kering sebagai barang bukti.

 Kepada wartawan, Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty menegaskan komitmen jajarannya terhadap pemberantasan narkoba.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah ini. Penindakan akan terus dilakukan,” tegasnya, Minggu (28/9).

 Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas narkoba.”Segera informasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” tuturnya.

BACA JUGA..  Dua Pekan 14 Kasus Disikat, 23 Pelaku Diamankan

 DJH dan MM telah ditahan di Mapolres Humbahas. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman