Rumah Datuk Ong Pagar Merbau Ditetapkan Cagar Budaya

oleh
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Memasang Spanduk Cagar Budaya di Rumah Datuk Ong.

POSMETRO MEDAN – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, menetapkan status cagar budaya pada rumah peninggalan sejarah Melayu Datuk Hidayat Ong, di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang. Senin,15/9/2025.

Istana ini selanjutnya akan dilestarikan oleh Pemkab Deli Serdang karena kondisi istana yang butuh perawatan. beberapa bagian bangunan kropos dan seng atap juga jebol butuh perbaikan.

Kini rumah Datuk Ong ini memiliki harapan setelah mendapat status baru. Camat Pagar Merbau Junaidi mengatakan bahwa Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang, Pemerintahan Kecamatan Pagar Merbau dan Pemerintahan Desa di Kecamatan Pagar Merbau menyatakan bahwa bangunan Datuk Ong ini merupakan cagar budaya yang menjadi icon Kecamatan Pagar Merbau.

BACA JUGA..  Pencuri Kabel Listrik Dikepung Warga, Berakhir di Penjara

Untuk itu kami menghimbau pada seluruh masyarakat dapat menjaga sejarah ini untuk dapat dilihat oleh anak cucu kita kedepan sebagai salah satu warisan budaya masyarakat.

” Sama sama kita jaga dan lindungi serta tidak menggarap lahan di cagar budaya ini,” ujar Camat Pagar Merbau.

Penetapan bangunan Cagar Budaya di tandai dengan pemasangan spanduk oleh Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA..  Gerebek Dua Hotel di Binjai, Ditemukan Tiga Pengguna Narkoba

Hadir di pemasangan Spanduk pemberitahuan Situs cagar budaya Rumah Datuk Hidayat Ong yaitu Junaidi Selaku Camat Pagar Merbau, Nani Agustina Kepala Desa Pagar Merbau 1, Rusli Kepala Desa Tanjung Mulia, Daniel Ginting Kepala Museum Deli Serdang, Baim Kasi Trantib Kecamatan Pagar Merbau, Haryadi Kadus Dusun II Pagar Merbau, Babinsa Desa Pagar Merbau 1 serta Aidul Asisten Manager PTPN IV Region II.

Rumah khas suku Melayu peninggalan jaman Belanda di Kecamatan Pagar Merbau ini didirikan pada tahun 1821 dimasa kolonial sebelumnya juga sempat digunakan sebagai kantor administrasi belanda lalu ditempati oleh Tengku Hidayat Ong dan keturunannya.

BACA JUGA..  Pemilik 12,36 Gram Ganja Diamankan Polres Pematangsiantar

Rumah adat Datuk Ong merupakan simbol dan warisan budaya masyarakat melayu di Indonesia khususnya di Kabupaten Deli Serdang yang memiliki nilai arsitektur. Bangunan ini bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga memiliki nilai dan seni arsitektur yang menjadi cerminan sejarah serta identitas masyarakat.

Meski tidak ada rumah adat Melayu Deli yang disebutkan secara spesifik di Kecamatan Pagar Merbau, namun rumah peninggalan keturunan Datuk Ong menjadi contoh bangunan bersejarah yang memiliki potensi nilai budaya yang relevan.( Wan)

EDITOR : Rahmad