POSMETRO MEDAN – Perosnel Sat Res Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan di salah satu rumah yang berada di Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kamis (4/9) dini hari.
Dalam penggrebekan itu, 4 (empat) pria penyalahguna narkoba berhasil diamankan polisi. Keempat pria itu yakni Heri Sihotang (43), Sandi Parma (30), Suprada (25) dan Arya alias Otong (21).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat mengatakan, penangkapan terhadap keempatnya berdasarkan informasi masyarakat.
“Setelah informasi diterima pukul 20.00 WIB, pada pukul 04.00 WIB dilakukan penggerebekan dan meringkus keempat pelaku dari satu lokasi,” kata AKP Henry, Minggu (7/9).
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram.
“Dari hasil interogasi, Heri mengakui bahwa narkoba disita petugas adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil,” jelas Henry.
Sementara ketiga pelaku lain Suprada, Sandi Parma, dan Arya Sujata alias Otong mengaku hanya mengonsumsi narkoba.
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman












