POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di kawasan Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala.
Kedua yang diamankan itu bernama Muhammad Darmawan (45), warga Jalan Belibis 20, dan Tri Putra Anwar warga (28) Jalan Parkit 13, Perumnas Mandala. Keduanya ditangkap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Terhadap keduanya, polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,95 gram, plastik klip kosong, timbangan, dan dompet.
“Kedua pelaku itu juga sudah masuk Target Operasi (TO) polisi di seputaran Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Kamis (4/9).
Penangkapan terhadap keduanya berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, tentang penyalahgunaan narkotika di suatu lokasi, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu kepada pembeli di Jalan Belibis Raya, Perumnas Mandala,” jelas AKBP Thommy Aruan.
Masih keterangan Thommy, modus operandi Muhammad Darmawan dan Tri Putra Anwar adalah menjual narkotika jenis Sabu.
Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Pasal Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman











