Curi HP Anak Kost, Residivis Kembali Masuk Penjara

oleh
Teks foto : Pelaku pencurian di dalam kamar kost. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria bernama Abori Syahrizal Yaman Siregar alias Arbot (45), warga Jalan PWS, No P5, Kamis (4/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

 Arbot diringkus usai melakukan aksi pencurian HandaPhone (HP) dan 1 jam milik seorang anak kost di Jalan PWS, No 30, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

 Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu P Tambunan menjelaskan, dalam kasus ini korban bernama Melia Mutiara Karina Solihin (28).

 Awalnya Melia bangun dari tirdurnya, dan terkejut melihat HP miliknya yang sebelumnya ia letakan disamping tubuhnya serta jam tangan sudah raib.

 Korban sempat mencari di sekitaran kamar, namun tak melihat HP dan HP tangan miliknya.

BACA JUGA..  Bebas Cemas Lintasi Jalinsum Madina, Indako Bagikan Panduan Penting Menjaga Performa Motor di Medan Ekstrem

 Tak ingin harta bendanya hilang begitu saja, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

 “Setelah korban buat laporan, kita cek tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi yang akhirnya kita ketahui identitas pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

 Masih keterangan Iptu P Tambunan, pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

BACA JUGA..  Jangan Coba-Coba Berulah! 47 Polisi Gelar Patroli Malam, Geng Motor Dibidik

Editor : Oki Budiman