Dugaan Barita Hoax, Universitas Tjut Nyak Dhien Laporkan Akun @obrolan_medan ke Polda Sumut

oleh
Departemen Hukum UTND, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H. (tengah) didampingi kuasa hukum saat menunjukkan tanda bukti laporan kepada wartawan. (Dok: UTND)

POSMETRO MEDAN – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan resmi melaporkan akun media sosial (Medsos) Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Laporan tersebut tertuang dalam Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/Polda Sumut Tanggal 30 Agustus 2025.

Pengaduan dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) yang telah merugikan nama baik UTND. Kedua akun tersebut mengunggah konten yang menarasikan seolah-olah tengah terjadi konflik internal di Yayasan APIPSU yang menaungi Universitas Tjut Nyak Dhien.

Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., secara tegas membantah narasi yang diposting oleh kedua akun tersebut. Dia juga memastikan bahwa kondisi di lingkungan Yayasan APIPSU dan UTND berjalan kondusif dan tidak ada konflik internal seperti yang dimuat di akun @obrolan_medan.

BACA JUGA..   Beraksi di Area Masjid, Perampok Bersenpi Gasak Ponsel dan Motor Pelajar

“Postingan tersebut dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif, dan dapat merusak citra universitas yang telah dibangun selama ini,” ujar Eva Sartika dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/9/2025).

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak UTND melalui Departemen Hukum, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah secara persuasif, dengan melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik akun @obrolan_medan.

“Kami sudah memberikan peringatan supaya pemilik akun menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan peringatan dari kami tidak diindahkan sama sekali,” kata Denni.

BACA JUGA..  Lewat Transformasi Layanan Digital, Medan Raih National Governance Award 2026

Menurut Denni, langkah tegas melaporkan akun itu ke pihak berwenang diambil karena pemilik akun dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi, maupun menghapus postingan yang meresahkan tersebut.

Penasihat Hukum Universitas Tjut Nyak Dhien, Munawar Sadzali, S.H., M.H., mengatakan bahwa langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang terukur untuk melindungi marwah dan nama baik universitas.

“Postingan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujar Munawar.

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum UTND, Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., menurut dia, kebebasan berekspresi di medsos harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika.

BACA JUGA..  Gedung Pelepasan Jemaah Haji di Asrama Haji Medan Kupak Kapik

“Kebebasan berekspresi di Medsos haruslah bertanggung jawab. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi bersifat fitnah, dapat merusak reputasi institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun,” ujar Asril.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengelola akun Medsos lainnya untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyajikan konten kepada publik,” pungkas Asril.

Universitas Tjut Nyak Dhien kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Polda Sumut dan berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik institusi serta memberikan kepastian hukum. (ril)

Editor: Ali Amrizal