Framing Media Sebar Hoax Makanan Minum Rp 29 M, Bupati Deliserdang Lakukan Pembungkaman Jurnalistik

oleh

POSMETRO MEDAN – Pasca terbitnya pemberitaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memiliki anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 Rp 100.190.742.543 ( 100 M lebih) di Sekretariat Daerah yang didalamnya diduga termasuk untuk makan minum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati) mencapai Rp 29. 693. 818.205 (Rp 29 M lebih), diduga membuat Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan merasa ketakutan hingga membuat gerakan yang menjurus pembungkaman terhadap media dengan mempreming media menerbitkan berita hoax.

Informasi yang dikumpulkan sejak Rabu (3/9) hingga Kamis (4/9) Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang merilis pemberitaan lewat media-media lokal yang isinya bahwa pemberitaan tersebut adalah hoax. Ironisnya media-media yang menerbitkan didalam foto menggunakan stempel bertuliskan Hoax pemberitaan “Anggaran Khusus Bupati Deli Serdang Capai 100 M, Makan Minum 29 Milyar”, tanpa menilai isi berita yang sebelumnya diberitakan dan melakukan menjustifikasi.

Padahal diharapkan, sesama media semestinya melakukan klarifikasi, sebab tidak menutupi kemungkinan kedepannya ada media yang mengkritik Bupati Deli Serdang hal yang sama juga dilakukan dengan diduga melakukan pembungkaman dengan menuduh menerbitkan berita hoax.

BACA JUGA..  Anggota Pemuda Pancasila Tj.Morawa Tewas Ditembak

Tidak hanya itu lewat video yang dirilis Pemkab, yang juga diduga Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memerintahkan seluruh pegawai ANS dan non ASN untuk memposting dimasing-masing Media Sosial (Medsos) pribadi, begitu juga di masing-masing Medsos Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Anehnya, dalam video yang ditampilkan oleh dua orang perempuan, tidak menjelaskan atau memperlihatkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan terkesan ingin mengaburkan fokus kritikan pemberitaan angggaran Rp 100 M lebih di Sekretariat Daerah yang didalamnya diduga termasuk untuk makan minum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati) mencapai Rp 29 M lebih.

Mereka menyebut, padahal sebenarnya penyaluran anggaran yang dilakukan Bupati Deli Serdang di fokuskan pada pendidikan, kesehatan, sosial dan sarana prasarana.

Padahal pos anggaran tersebut berbeda dengan di Sekretariat Daerah yang angggaran tahun ini disaat ngejar-ngejar program efisiensi malah meningkat dari sebelumnya. Data dihimpun, bahwa pada pengajuan untuk P APBD Tahun 2025, Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang mengalami kenaikan anggaran dari R sebesar Rp. 90.568.843.738 di P APBD naik menjadi Rp. 100.190.742.543 dengan kenaikan anggaran sebesar Rp 9.621.898.805,-

Kenaikan dana Sekretariat ini merupakan kegiatan acara acara dilingkup Pemkab, poles polesan yang dikelola Sekretariat daerah. Justru yang menjadi janggal pemangkasan besar besaran menyangkut kerakyatan anggarannya dipangkas seperti Dinas Pertanian di R mencapai Rp 45.602.857.690 di P APBD menjadi Rp 40.754.835.388 turun Rp 4.848.022.302, untuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di R anggaran rp 9.751.449.884 di P APBD menjadi Rp 9.535.184.034 turun Rp 216.265.850, Disperindag anggaran di R sebesar Rp 30.138.120.552 turun di P APBD Rp 28.632.070.172 dipangkas Rp 1.506.050.380, untuk dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga di R sebesar Rp 23.923.165.115 turun di P APBD menjadi Rp 22.833.683.644 turun Rp 1.089.481.200,-,

BACA JUGA..  Anggota Kodim Langkat Nyambi Kurir Narkoba

Pemangkasan anggaran juga terjadi pada sejumlah Kecamatan terbanyak Kecamatan Lubuk Pakam dari Anggaran di R sebesar Rp 25.904.838.186 di P menjadi Rp 24.983.287.220 turun Rp 921.550.966,-, percut sei tuan di R sebesar Rp 14.838.649.082 di P APBD sebesar Rp 14.290.028.329 turun Rp 548.620.753. Tanjung Morawa di R sebesar Rp 9.787.519.144 di P APBD Rp 9.492.413.954, turun Rp 295.105.190,-

Sekretariat DPRD justru mendapat pemangkasan anggaran yang signifikan, merupakan efisiensi besar besaran di kepemimpinan Asrudin Tambunan menjadi Bupati. Anggaran di R sebesar Rp 131.593.583.886 di P APBD Rp 107.531.249.379 penurunan sebesar Rp 24.062.334.507,-

Sementara itu ketika di wawancarai Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Sumut, Amrizal SH MH mengatakan bahwa Sah sah saja mereka mengkonter berita yang penting kita selaku jurnalis atau wartawan melaksanakan tugas sesuai dengan UU pers no 40 tahun 99

BACA JUGA..  Buku Nikah Diduga Palsu Beredar, Advokad dan Akademisi UMSU Sorot Lemahnya Kinerja Kemenagsu

Ketika ditanya apakah Pemkab bisa dituntut karena sudah menjustice media dengan memberi stempel hoax disebarkan di medsos, Amrizal menyebutkan kalau terkait tuntut menuntut itu tergantung pihak Pemilik media.

” Kalau menuntut itu tergantung pemilik media,” ucap Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Sumut. Kamis,4/9/2025.

Sementara itu, menurut Ketua WUPDS G-17, Batara Sidik Tampubolon berpendapat dalam hal ini, bagi pihak pihak yang merasa keberatan boleh menggunakan hak jawabnya atas pemberitaan jurnalis. Tapi kalau terlalu cepat memvonis kayaknya kurang tepat. Bantah dan mevonis Hoax 2 hal yang berbeda. Pemberitaan tersebut merupakan karya produk jurnalis.

” Jika ada yang keberatan sudah ada diatur mekanisme untuk sengketa. Sebagai negara hukum ada pengadilan yang lebih dahulu layak mengeluarkan vonis. Sebagai jurnalis kita juga sangat sependapat pemberitaan harus berimbang dengan menyajikan data dan fakta yang akurat. Sehingga itu perlu untuk dilakukan konfirmasi. Makanya yang dipintai konfirmasi juga diharapkan selayaknya memanfaatkan ruang yang ada,” jelasnya. ( Wan)