Pemilik 2 Paket Sabu Ditangkap di Karo

oleh
Teks foto : Pemilik narkoba bersama baran bukti. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial EI alias Iwan Black (44), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

 Penangkapan terhadap Iwan Black dilakukan di belakang rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (23/8) malam.

 Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan terhadap EI alias Iwan Black dalam keterangan persnya pada Selasa (26/8) siang.

 “Iwan Black ditangkap saat berada di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) paket sabu dengan berat total 0,38 gram, uang tunai Rp100.000, serta satu unit handphone,” kata AKBP Eko Yulianto.

BACA JUGA..  Kutalimbaru Digerebek! Ganja dan Senjata Disita

 Kepada pihak kepolisian, Iwan Black mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

 Saat ini, tersai telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 “Proses lidik dan sidik terus berlanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Eko.

BACA JUGA..  Sabu dan Alat Isap Ditemukan, Tiga Pria Diangkut

Editor : Oki Budiman