POSMETRO MEDAN – Sebanyak 1.347 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang mendapat remisi (pengurangan masa pidana) Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan terbagi dua, remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD). Untuk RU diberikan kepada 642 warga binaan, terdiri dari RU I sebanyak 629 orang, dan RU II sebanyak 13 orang.
Rinciannya, remisi satu bulan 244 orang, remisi dua bulan 160 orang, remisi tiga bulan 158 orang, emisi empat bulan 52 orang, remisi lima bulan 26 orang, dan remisi enam bulan dua orang.
Sedangkan RD diberikan kepada 705 orang, terdiri dari RD I sebanyak 668 orang, RD II sekitar 13 orang, remisi dasawarsa pidana denda I (RPDP I) sebanyak 23 orang, dan RPDP II satu orang.
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukam secara simbolis oleh Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP, pada Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Citra Capah dalam siaran Persnya dilansir, Senin,18/8/2025 mengatakan, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna, “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”, yang mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera,dan maju bersama.
Euforia peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan ini, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga narapidana dan anak binaan, serta masyarakat,” jelas Asisten I.
Kepada warga binaan yang mendapat remisi, Citra Capah berharap untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar bagi saudara untuk menjadi diri pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang tanpa arti. Sehingga, nantinya saudara dapat lebih siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan,” pesan Asisten I.
Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Hakim Sanjaya AMd.P SH MH dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa syukur atas pemberian remisi tersebut dengan lancar yang paling banyak Napi kasus Narkoba.( Wan)
EDITOR : Rahmad












