Edarkan ‘Garam Cina’ 2 Pengedar Diciduk Petugas

oleh
Teks foto : Dua pengedar narkotika jenis sabu kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga di kawasan Jalan Gereja, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

 Kedua sang pengedar itu berinisial RP alias Empok (20) dan BH alias Utut (31), keduanya merupakan warga Desa Mela II, Kabupaten Tapteng.

 Kepada awak media Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, kedua tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan Rabu (13/8) sekira pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA..  Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Pemilik Sabu Diciduk 

 “Operasi penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan di lokasi target operasi,” kata AKP Rahmad, Kamis (14/8).

 Setelah berhasil mengamankan keduanya, dan dilakukan penggeledahan badan, personel mengamankan barang bukti satu buah dompet kecil yang berisi satu paket klip merah berukuran sedang yang berisi 18 paket kecil klip merah dan 7 paket plastik bening berukuran kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 3,70 gram.

BACA JUGA..  Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati atas Kasus Dugaan Penggelapan

 Barang haram tersebut ditemukan di tangan kiri tersangka RP alias Empok.

 “Dari penggeledahan di tempat juga ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan di lantai pondok tempat mereka duduk,” jelas Kasat Narkoba.

 Saat diinterogasi, RP alias Empok mengaku barang yang ditemukan merupakan miliknya dan kaitannya terhadap BH alias Utut yaitu membantu dalam melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA..  Tak Hanya Melalui Duniawi, Bobby Ingin Cegah Bencana Melalui Syiar Agama

 BH alias Utut akan memperoleh imbalan dalam bentuk uang dari hasil penjualan.

 “Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RP alias Empok ia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Undok yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya,” tutupnya.

 Kini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman