Tangkap Pelaku Penganiaya, Polisi Temukan Sabu Sabu

oleh
Polisi Amankan Sabu Sabu dari Tersangka Kasus Penganiayaan

POSMETRO MEDAN –  Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa meringkus seorang pria tersangka pelaku penganiayaan. Dalam penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 3,28 gram dalam bungkus plastik. Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

Informasi dihimpun, Jum’ at 8/8/2025. Tersangka berinisial F (31) alias S warga Lorong 2, Jalan Grilya Kelurahan Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa.

Awalnya Polisi memburu tersangka F karena dilaporkan A (46) selaku korban yang melakukan pemerasan dan penganiayaan pada senin (04/08/2025) lalu saat sedang berada dalam kamar bersama dua wanita diduga teman pelaku di hotel Aero Jalan paya pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa A.

BACA JUGA..  Curanmor Lima TKP Terbongkar, Polisi Buru Jejak Penadah

Korban diraonkan pakai mobil oleh para pelaku kearah kuburan Cina di Desa Bandar Labuhan dengan ancaman akan dibunuh. Korban dipaksa membayar Rp 5 juta karena takut korbanpun diantar pulang untuk mengambil uang dirumahnya lalu diberikan pada pelaku.

Usai kejadian, Pelaku melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Tanjung Morawa dan petugas melakukan tindak lanjut laporan hingga melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penyergapan dan berhasil meringkus pelaku berinisial S dan pelaku lain yang terlibat masih diburu. Dalam penggeledahan Polisi menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 31,28 gram dalam 10 kemasan plastik kecil serta timbangan elektrik.

BACA JUGA..  Operasi Patuh Toba 2026, Indako Turut Perkuat Budaya Keselamatan Berkendara di Sibolangit

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Morawa guna penyidikan lebih lanjut dan dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek.

Terkait kasus ini, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik dalam siaran persnya dilansir Humas Polresta Deli Serdang menyebutkan pada penangkapan tersangka kasus penganiayaan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 31,28 gram.

BACA JUGA..  Lewat Kerja Sama Investasi, Wali Kota Dorong PUD Pembangunan Optimalkan Aset Strategis

” Tersangka saat ini dalam proses hukum dan diancam hukuman paling rendah 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Tanjung Morawa. ( Wan)

EDITOR : Rahmad