Razia di Tebingtinggi, 30 Motor Knalpot Brong Diamankan

oleh
Teks foto : Personel kepolisian saat memberikan surat tilang. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sat Lantas Polres Tebingtinggi melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong yang digelar di sejumlah titik jalan inti Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/8) malam.

 Hasilnya, 30 unit sepeda motor diamankan. Razia dilakukan dengan metode patroli mobile (hunting system), menyasar langsung pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias brong.

 “Seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang manual dan telah diberikan kode pembayaran BRIVA,” kata Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Nanang Kusomo, kepada wartawan, Minggu (3/8).

 Masih keterangan Nanang, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong, terutama pada malam hari.

 Razia kali ini juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengantisipasi balap liar dan kejahatan jalanan lainnya.

BACA JUGA..  Kedok Investasi Minyak, Amblas Rp 2,93 Miliar

 “Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” jelasnya.

 Oleh sebab itu, AKP Nanang mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan, termasuk mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot brong, dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Editor : Oki Budiman

BACA JUGA..  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan