POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial IS alias A, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara, di rumahnya Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan berusia 36 tahun itu, polisi berhasil menyita 12 paket klip transparan sabu ditaksir seberat brutto 6,40 gram.
“Penangkapan terduga pelaku pada minggu lalu, namun baru dapat kami sampaikan hari ini karena Sat Res Narkoba masih melakukan pengembangan,” kata Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi, Kamis (31/7).
Masih keterangan Fahmi, IS alias A sudah lama diintai petugas. Ia diduga sudah lama memasarkan sabu di desa nya.
“Penangkapan IS baru berhasil setelah masuknya informasi akurat dari masyarakat yang mengatakan terduga sedang berada di rumahnya,” jelas Fahmi.

Setelah menerima informasi tersebut, tim mulai melakukan pengintaian dengan mengendap di sekitar tempat tinggal IS.
Setelah dipastikan IS sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkusnya.
Selain menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam tas dompet kecil warna biru IS, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana memasarkan narkotika.
Kepada polisi, IS mengakui kepemilikan barang haram tersebut untuk diperjualbelikan kepada pelanggannya.
IS pun dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih memburu pemasok sabu kepada terduga IS alias A. Identitasnya sudah kita ketahui, mudah-mudahan dapat segera kita tangkap,” tutup Fahmi.
Editor : Oki Budiman












