POSMETRO MEDAN – Personel Kodim 0212/Tapsel berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Desa Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (28/7) dini hari.
Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi Narkoba yang telah meresahkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo segera memerintahkan Dan Unit Intel Letda Inf Zulbaili untuk menggerakkan Timsus Unit Intel guna melakukan penangkapan.
Saat penggerebekan berlangsung, Tim Unit Intel berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai pengedar narkoba berinisial MHL (36) warga Desa Sipangko.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti Sabu seberat 3,40 Gram, 1 timbangan digital, 3 unit HandPhone, uang tunai Rp3.339.000, dan plastik transparan ukuran kecil,” ujar Letkol Arm Delli Yudha kepada wartawan, Senin (28/7) siang.
Dandim berharap dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Tapsel dan sekitarnya.
Tak hanya itu, Dandim juga menegaskan bahwa pihaknya tetap komit memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya serta elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ancaman Narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika,” tegas Dandim.
“Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.
Setelah proses pemeriksaan di Kodim 0212/Tapsel, MHL bersama barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Oki Budiman












