POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku tersebut berinisial SY, warga Dusun I, Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Pria berusia 38 tahun itu diringkus saat hendak melakukan transaksi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Pelaku (SY) berikut barang bukti sudah kami amankan,” jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Minggu (27/7).
Masih keterangan Syamsul, setelah menerima informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba, khususnya pil ekstasi di sekitar lokasi, anggotanya langsung menuju lokasi dimaksud, dan mencurigai seorang pria yang tampak gugup.
“Saat hendak didekati, pelaku langsung terlihat panik dan menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Itu yang kemudian memicu petugas untuk segera mengamankannya,” terang Syamsul.
Ketika digeledah oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 15 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 5,69 gram.
Kepada petugas kepolisian, SY mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual ke pembeli (pelanggan). Ia kemudian digelandang ke Mapolres Binjai.
SY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Syamsul.
Editor : Oki Budiman












