Dugaan Penipuan Bank Sumut Cabang Binjai Dilapor Polisi

oleh
Kantor PT Bank Sumut Cabang Binjai

POSMETRO MEDAN – Merasa dirugikan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Binjai, inisial RF, melaporkan dugaan penipuan oleh PT Bank Sumut Cabang Binjai ke Polres Binjai

 

Kasus berawal saat, RF menerima penawaran kredit multiguna dari seorang staf marketing Bank Sumut Cabang Binjai berinisial B. Pada penawaran tersebut, dijanjikan bunga promo 6,06% per tahun (bunga flat), yang didukung oleh banner resmi dan bukti percakapan WhatsApp.

setelah setuju dengan iming-iming bunga rendah, RF memutuskan memindahkan (take over) kreditnya dari Bank BJB ke Bank Sumut, dengan jaminan SK PNS dan pemotongan gaji.

Namun, setelah pencairan kredit, Bank Sumut justru menerapkan bunga efektif sekitar 11,5%, jauh lebih tinggi dari yang dijanjikan.

BACA JUGA..  Selingkuh Digeruduk Warga, Suami Keluar Kota Istri Digarap Orang

Kemudian, apabila nasabah ingin melunasi lebih awal, maka dikenakan penalti sebesar 15% dari sisa pokok pinjaman.

RF sudah mengajukan klarifikasi dan somasi melalui Kuasa Hukumnya, namun tidak mendapat solusi dari pihak Bank Sumut Cabang Binjai.

Dugaan Pelanggaran Hukum.

Kepada wartawan Jumat (25/7) RF melalui Kuasa Hukumnya Arif Budiman Simatupang,SH , usai membuat Laporan di Polres Binjai menyampaikan dugaan beberapa pelanggaran hukum, antara lain:

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP) – Janji bunga rendah yang tidak sesuai realisasi.

2. Pelanggaran Perlindungan Konsumen – Melanggar hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang benar.

3. Perbuatan Melawan Hukum oleh Korporasi – Bank Sumut sebagai BUMD diduga turut bertanggung jawab secara korporasi.

BACA JUGA..  Curi Lembu Naik Fortuner, Pasutri Dimassa di Langkat

4. Potensi Korupsi – Karena laba dari bunga tinggi disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada dugaan potensi kerugian negara.

Arif Budiman juga menjelaskan beberapa refrensi hukum sejumlah pakar hukum dan perbankan menilai praktik ini masuk kategori misleading marketing atau promosi yang menyesatkan.

“Menurut para ahli, jika bank milik daerah memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum, maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Arif

Sesuai Pasal 184 KUHAP dijelaskan beberapa bukti yang dilampirkan dalam laporan antara lain; Foto banner promosi bunga 6,06%; Chat WhatsApp antara B (marketing) dan pelapor; Bukti pelunasan kredit di Bank BJB; Surat somasi dan pengaduan ke OJK;Perjanjian kredit Bank Sumut; Simulasi perhitungan kerugian dan beberapa petunjuk, terang Arif Budiman.

BACA JUGA..  Pelajar SMKN 2 Doloksanggul Yang Duel Dengan Pelajar SMA HKBP Hingga Tewas Divonis 4 Tahun

RF melalui kuasa Hukum Arif Budiman Simatupang, SH, meminta Polres Binjai untuk:

1. Menyelidiki dugaan penipuan oleh staf Bank Sumut Cabang Binjai.

2. Memeriksa tanggung jawab korporasi PT Bank Sumut sesuai aturan korporasi.

3. Mengklarifikasi potensi kerugian keuangan daerah karena Bank Sumut adalah BUMD.

4. Memeriksa kemungkinan dugaan keterlibatan pihak pemerintah daerah.

Kasus ini membuka sorotan terhadap praktik perbankan di daerah, terutama menyangkut transparansi bunga kredit dan perlindungan konsumen ASN di Kota Binjai.

Semtara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hezkia Yosia Siagian Jumat (25/7) saat dikonfirmasi via chat WhatsApp hingga berita ini tayang seperti biasa tidak menjawab Posmetromedan.(Melky)

EDITOR : Rahmad