WN Pakistan Dipolisikan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap korban MN (45) warga Jalan Eka Warni, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, dilaporkan ke Poldasu.

Pelaku, AM yang merupakan masih berstatus WNA berpaspor Pakistan dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU no 12 tahun 2022, LP nomor LP/8/1100/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 14 Juli 2025.

MN ketika dikonfirmasi di P.Brandan, Kamis (24/7/2025) mengatakan korban berkenalan dengan pelaku sejak 15 Januari 2024. Kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan sirih pada 15 Mei 2024.

Namun, lanjut, MN, pelaku tidak menepati janjinya untuk menikah secara sah di Indonesia. Pelaku tidak memberikan berkas berkas persyaratan pernikahan dengan alasan tidak pasti. Berselang waktu kemudian pelaku menghilang dan sulit ditemui.

BACA JUGA..  Hadi Suhendra Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan Secara Aklamasi

“Dengan alasan begitulah aku merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polda Sumut agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” sebut pengacara perempuan asal Medan tersebut.

MN meminta kepolisian untuk menahan pelaku sesuai UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan meminta imigrasi untuk membatalkan visa pelaku dan mencekal pelaku masuk ke wilayah Indonesia.

BACA JUGA..  Geger ! Bayi Tewas Dengan Luka Lebam, Kedua Orang Tuanya Diamankan Polisi

“Aku meminta kepada terlapor untuk membayar kerugian negara senilai Rp300 juta selama 1 tahun atas sponsor yang dipergunakan dan pemberi sponsor keberatan atas data sponsor karena tidak sesuai dengan tujuannya untuk menikah bersama sponsor tapi dipergunakan untuk mendatangi wanita lainnya yang berada di Indonesia,” ungkapnya. (was)