Miliki 2,36 Gram Sabu, Tangan Mahasiswa Diborgol Polisi

oleh
Teks foto : Pemilik narkotika jenis sabu berinisial F. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan SM Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Jumat (18/7) sekitar, pukul 20.00 WIB.

 Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki sabu.

BACA JUGA..  Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat

 “Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial F alias F (23), seorang pelajar/mahasiswa, warga Jalan SM Raja, Gang Kenanga,” kata AKP Rahmad, Minggu (20/7).

 Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 dompet berisi 3 plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan berat bruto 2,36 gram, 1 kaca pirex, 1 pisau lipat, uang tunai Rp332.000, dan 1 unit ponsel Oppo.

BACA JUGA..  Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

 Seluruh barang bukti itu ditemukan di lemari pakaian dan saku celana milik tersangka.

 Dihadapan petugas kepolisian, F mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial NT alias OK.

 Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Warga Nyanyi, Penjual 'Garam Cina' Dijemput Polisi

 “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Sibolga. Operasi akan terus kami intensifkan,” tegas Kasat Narkoba.

 Atas perbuatan itu, F dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman