POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 (Dua) orang pengedar pil ekstasi/inex di Jalan Besar Deli Tua, Gang Melati, Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya yakni Ahmad Suprianto (26) warga Jalan Deli Tua, Gang Aman dan M Daffa Alfurkan (24) warga Jalan Deli Tua, Gang Melati.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 152 narkotika jenis pil ekstasi.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Thommy kepada wartawan, Senin (7/7).
Penangkapan terhadap pengedar Inex tersebut berdasarkan laporan dan warga, tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan ekstasi.
Selanjutnya pada Senin (30/6) sekira pukul 29.00 WIB, team Aipda Freddy Sinaga melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersebut di Jalan Deli Tua, Gang Melati, tepatnya di salah satu rumah kosong.
Tersangka ditangkap karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi, dari pengeledahan disita barang bukti 1 bungkus plastik yang berisikan 152 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram.
Sementara itu, pemilik barang haram atas nama Bagus masih pencairan petugas Polrestabes Medan.
Modus operandi tersangka, yakni Ahmad dan Daffa sudah menjual pil ekstasi selama dua pekan. 1 butirnya mereka akan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
Editor : Oki Budiman












