Mantan Sekjen MPR Resmi Tersangka Kasus Gratifikasi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin.

Mereka adalah, Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir.

Atas penetapan tersangka ini, KPK mencegah Ma’aruf Cahyono pergi ke luar negeri. “Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA..  2 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditembak

KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. “(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025,” ujarnya.(okz)