Istri Pendeta Tertipu Bisnis Kopi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang istri pendeta, Aslinar Sinaga (43) warga Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara, tertipu bisnis jual beli biji kopi. Tidak tanggung, kerugiannya mencapai Rp12 miliar.

Kuasa hukum korban, Olsen Hutasoit menyebut pihaknya telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

“Terhitung sejak hari ini, kami secara resmi telah membuat aduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan SA dan istrinya, seorang dokter berinisial dr EV. Selain itu, satu orang lagi yang kami adukan adalah FAB, diduga sebagai orang yang memperkenalkan korban kepada terlapor,” ujar Olsen saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

BACA JUGA..  Empat Kali Beraksi, Residivis Ditangkap di Hotel

Olsen mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini bermula ketika SA mengklaim dirinya sebagai eksportir kopi. Korban yang tergiur dengan bujuk rayu SA, akhirnya mengirimkan 180 ton biji kopi kepada SA dengan total nilai transaksi Rp18 miliar.

“Setelahnya, klien saya kembali mendesak pembayaran sisanya sekitar Rp12 miliar. Setelah itu kemudian SA membuat perjanjian bersama-sama dengan istrinya dr EP. Perjanjian bahwa akan melunasi selama-lamanya 15 April 2025, namun setelah itu SA diduga melarikan diri dan lost contact hingga sekarang,” jelas Olsen.

BACA JUGA..  2 Wanita Pencuri Berkeliaran di Tembung

Hingga saat ini, korban hanya menerima pembayaran sebesar Rp6 miliar dari keseluruhan nilai transaksi. Ketika korban menagih sisanya, SA dan istrinya sempat menandatangani perjanjian pelunasan, namun justru hilang tanpa kabar.

Lebih lanjut, Olsen menyebut bahwa korban dikenalkan kepada SA oleh seseorang berinisial FAB, yang meyakinkan bahwa SA adalah eksportir andal dan bahkan menyebut abang SA adalah ketua asosiasi eksportir kopi Indonesia.(mis)