Penangkapan Koko dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto. Dijelaskannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas dugaan peredaran narkoba di kawasan Perumahan Huntara, di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket.
“Atas laporan masyarakat, kita langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga sering melakukan aktivitas peredaran narkoba. Pelaku kita amankan pada Sabtu (21/6) kemarin sekira pukul 16.00 WIB,” kata Eko kepada awak media, Selasa (24/6)
Saat diamankan oleh petugas, terlihat pelaku sedang berada di salah satu rumah di perumahan tersebut.
Tanpa sadar, pria yang tengah duduk santai sambil bermain game di telepon selulernya langsung ditangkap.
“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah duduk santai bermain game di dalam rumah,” jelas Eko.
Petugas kemudian melakukan melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram.
“Ditemukan juga barang bukti berupa satu plastik bening kosong, satu unit timbangan elektrik, dua buah anak kunci yang terpasang tali dan uang tunai sebesar Rp100.000,” ucapnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-unndang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












