POSMETRO MEDAN – Diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, satu rumah yang berada di Jalan Stasiun, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, digrebek oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan.
Dalam operasi yang berlangsung, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku, termasuk seorang remaja berusia 13 tahun.
Para tersangka yakni, Adi (36), Eko (27), Masrudi (30) yang diduga sebagai pengedar, serta M (13) yang diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet ujung runcing, 1 buah kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp 70.000.
Kepada wartawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi penggrebekan.

“Kita langsung lakukan penggerebekan. Keempat tersangka ditemukan di dalam rumah dan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika yang kemudian diakui oleh para tersangka,” ucap AKP Ismail Pane, Kamis (19/6).
Mirisnya dalam operasi tersebut, kepolisian menemukan seorang remaja 13 tahun yang sudah menjadi pengguna sabu.
“Kami sangat prihatin atas temuan ini. Anak usia 13 tahun sudah terjerumus sebagai pengguna narkoba menjadi peringatan keras bagi kita semua, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar,” ujar Pane.
Setelah penangkapan ini, pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan maupun pencegahan narkoba.
“Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi,” pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polres Pelabuhan Belawan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












