POSMETRO MEDAN – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial RPB (28) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.
Dalam keterangan pihak Kepolisian, RBP diamankan saat berada di Perumahan Tropis, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (10/6).
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan tersangka (RBP) merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan.
“Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku membelinya dari seseorang di Kota Medan seberat tiga gram dengan harga Rp1.000.000,” jelas Eko, Kamis (12/6).
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian tengah melakukan pendalaman guna mengungkap asal muasal barang haram yang dimiliki RBP.
Setelah penangkapan ini, Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan dilingkungan masing-maisng.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tutup AKBP Eko.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












