POSMETRO MEDAN – Lima orang pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas. Kelimanya yakni, DL (36) warga Deli Serdang, SML (33) warga Nias Selatan, FL (32), warga Kota Medan, OH (25) warga Nias dan PL (39), warga Kota Subulussalam, Aceh
Kelimanya ditangkap usia memalukan pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Para pelaku berhasil dibekuk pada Rabu (11/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas, IPTU Yuna H. Gultom menjelaskan, kasus bermula dari Laporan Korban, Hendi Kristian Laia (25), yang berdomisili di Jalan Horas, No 104, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Korban mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang pada Selasa (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di Jl. Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, tepatnya di depan sebuah rumah.
“Korban mengungkapkan bahwa saat itu dirinya didatangi oleh sekelompok pelaku, salah satunya dikenal dengan panggilan Inisial AW, yang langsung memaksanya masuk ke dalam mobil. Saat mencoba menolak, korban dipukul di bagian kepala dan tubuhnya oleh beberapa orang lainnya yang diduga merupakan teman pelaku,” kata Kapolsek dalam siaran persnya.
“Korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa cekikan, cakaran, serta pemukulan yang menyebabkan luka lebam di mata kanan, luka gores di leher, dan lecet pada bagian kepala dan kaki,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke pihak berwajib berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/VI/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Juni 2025.
Kemudian unit Reskrim yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hasilnya, kelima tersangka berhasil diamankan di Jalan Gambolo Arah Laut, depan sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga.
Selain mengamankan kelimanya, petugas turut menyita barang bukti seperti 1 kaos berwarna hitam dan satu potong celana pendek berwarna hitam.
Kini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












