POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, meringkus 2 (dua) pemuda asal Kabupaten Asahan berinisial FM (30) dan TSH (37), atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 27,10 gram.
Petugas mengamankan keduanya dari sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (5/6) lalu.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 27,10 gram,” jelas Mulyono, Senin (9/6).
“Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, potongan plastik asoy warna hitam, potongan kain abu-abu, dan satu unit handphone,” lanjutnya.
Kepada polisi, keduanya mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.
“Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, kedua pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya,” tegas Mulyono.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












