POSMETRO MEDAN – Pejabat Kepala desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara terkesan pengelolaan dana desa (DD) tahun 2025 diduga tidak transparan.
Pasalnya, masyarakat desa setempat bertanya-tanya akan anggaran tahun 2025 tahap 1 dana desa atas pengelolaan tersebut harus transfaran.
Kepdes Bunga melur diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun 2025 tahap 1.
Seharusnya kepala desa bunga melur mengindahkan Undang-Undang (UU) yang mengatur keterbukaan pengelolaan dana desa adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 62 yang mengamanatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Posmetromedan Minggu (25/5) mencoba konfirmasi kepada kepala desa bunga melur melalui WhatApp mempertanyakan tentang pengelolaan dana desa tahun 2025 diduga tidak transparan sampai berita ini tayang belum ada jawaban apapun dari kepala desa bunga melur Anggam Marojahan.
Menangapi hal tersebut Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara M Saleh Selian angkat bicara Minggu (25/5) kepada posmetromedan mengatakan diduga juga banyak kejangalan terkait pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023-2024 di desa bunga melur tidak transparan dalam pengelolaan DD.
“Dan Kita minta kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui kasi pidsus untuk dapat lidik anggaran dana desa tahun 2023-2024 desa bunga melur yang diduga banyak kejangalan dalam pengelolaannya dan tidak transparan,”sebut saleh.(Zal)












