POSMETRO MEDAN – Barang bukti berbagai jenis dimusnahkan oleh Polres Asahan, Rabu (21/5). Barang haram tersebut hasil pengungkapan kasus selama lima bulan, Januari hingga Mei 2025.
Pemusnahan langsung dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi. Kegiatan ini merupakan komitmen tegas jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja dengan berat mencapai 6.590,99 gram,” jelas Afdhal.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumatera Utara memastikan seluruh barang bukti tersebut asli.
Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus yang telah menjalani proses hukum dan putusan inkrah.
“Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang berhasil disita, tidak akan disalahgunakan,” ucapnya.
Ini juga menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memerangi kejahatan narkotika,” lanjut Afdhal.
Barang bukti jenis sabu direbus dalam air mendidih, pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender khusus, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus.
“Kami berharap masyarakat juga terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” tuturnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, tokoh masyarakat, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Asahan menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba dan terus membangun sinergi bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











