POSMETRO MEDAN – Terlibat kasus pencurian HandPhone (HP) milik warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, seorang mahasiswa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas.
Pelaku yakni berinisial RT, warga Jalan Kartini, Gang Dame, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap pada Rabu (14/5).
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom menyampaikan, laporan pencurian disampaikan korban Zainul Ali Tanjung (72 tahun), yang kehilangan HP Oppo A58 warna hitam.
Menurut keterangan korban, saat itu HP miliknya sedang di-charge (diisi daya) di kamar tidurnya, pada siang hari.
Saat selesai salat Isya, sekitar pukul 20.00 WIB, HP tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah menerima laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit handphone Oppo A58 dengan Nomor IMEI 1: 865813060346772, dan Nomor IMEI 2: 865813060346764
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, RT telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












