Gendong 6 Bal Ganja, Pria asal Madina Pindah Tidur

oleh
Teks foto : SP alias Edi pemilik 6 bal ganja. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Nekat membawa 6 bal daun ganja, berikut 2 buah tas warna hitam dan abu-abu, seorang pria berinisial SP alias Edi (41), warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kini berakhir di penjara.

 Kapolsek Batang Angkola, AKP R. Triharjanto, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ansor Harahap, serta tim Opsnal membenarkan penangkapan tersebut.

 Edi ditangkap di Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (12/5) sekitar pukul 21.10 WIB.

 Dijelaskan Kapolsek, Edi merupakan jaringan pengedar Narkoba antar Kabupaten. Penangkapan berawal adanya Informasi dari masyarakat, adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait peredaran ganja di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

 Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batang Angkola bersama Kanit Reskrim serta tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan warga.

 Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya sekitar bendungan irigasi desa tersebut, petugas mendapati tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga mengundang petugas untuk mengamankannya.

 Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan bungkusan plastik hitam yang dilakban cokelat dibawa tersangka. Saat diperiksa ternyata berisi dua bal daun ganja kering.

BACA JUGA..  Kandas di Tingkat Banding, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

 Saat diinterogasi awal, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Panyabungan untuk di edarkan di daerah Tapsel.

 Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan. Bersama Kepala Desa setempat, Suparman, petugas mendatangi kediaman tersangka di Desa Aek Libung dan melakukan penggeledahan.

 Di dalam rumah tersangka, petugas menemukan kembali 3 bal ganja lainnya yang disimpan dalam tas ransel warna abu-abu dan satu bal lagi ditemukan di dalam tas hitam merek Polo Tainment.

BACA JUGA..  Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri

 Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Tapsel, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung didampingi Kapolsek Batang Angkola AKP R. Triharjanto, membenarkan penangkapan tersangka.

 “Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berharap sinergitas antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” papar AKP Maria.

Sumber : Random
Editor: Oki Budiman