POSMETRO MEDAN – Dua orang pria yang terlibat kasus narkotika diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Salah satu pengungkapan terjadi di Jalan Amplas, No 34 B Sei Renggas Permata, Kota Medan. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Hermawan alias Acien (35).
Sedangkan pria bernama Yoga Kurniawan (26), warga Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, diamankan di Desa Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Exit Tol Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (7/5).
Kepasa wartawan,Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, setelah penangkapan, proses hukum keduanya sedang melengkapi administrasi penyidikan.

“Menindaklanjuti penangkapan ini, petugas akan melengkapi administrasi penyidikan, dan memproses tersangka hingga tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Verry, Kamis (8/5).
Terhadap Hermawan, petugas mendapati barang bukti 100,48 gram sabu, dan dari kasus Yoga ditemukan sabu seberat 1,66 gram dan 1 unit sepeda motor Vixion BK 3746 VAA.
“Hermawan alias Acian mengaku disuruh seseorang untuk mengantar sabu ke Simalungun yang diperolehnya dari Dedi warga Jalan Sei Mencirim Kecamatan Medan Sunggal,” tuturnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












