POSMETRO MEDAN – Seorang siswa SMP bernama Muhammad Ihsan (15) tewas akibat ditembak oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hendra Wirman.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Taman Karya/ Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru “Benar, korban (Muhammad Ihsan) meninggal dunia. Sedangkan pelakunya (Hendra Wirman) sudah kami tahan,” ucap Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, Selasa (6/5/2025).
Dikatakannya, korban meninggal dunia akibat luka tembakan dibagian kepala belakangnya. “Ada luka terbuka (tembak) dibagian kepala belakang korban,” kata Kompol Ihut.
Diterangkan Kapolsek Binawidya itu, pasca ditembak, Muhammad Ihsan sempat mengalami koma, sebelum dinyatakan meninggal dunia. “Usai kena tembak itu, korban koma.
Awalnya korban dilarikan ke rumah sakit UNRI, selanjutnya dirujuk ke (RS) Awal Bross di Jalan Jenderal Sudirman. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia,” terang Kompol Ihut.Lebih lanjut, adapun yang melarikan Muhammad Ihsan ke rumah sakit yakni Hendra. “Dia (Hendra) yang melarikan korban (ke RS UNRI) pakai mobilnya,” lanjutnya.
Kompol Ihut menjelaskan, peristiwa itu bermula saat salah satu kelompok bersepakat dengan anak perumahan Graha Bangun, akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di tempat kejadian perkara, tepatnya di depan rumah Hendra Wirman.
Dimana, saat itu korban bersama teman-temannya berkumpul sebagai penonton, membentuk lingkaran dan saling bersorak seraya memberikan dukungan.
“Kurang lebih mereka berjumlah 30 orang, sehingga menimbulkan suara ribut dilokasi kejadian,” jelasnya. Saat keributan itu, tiba-tiba bunyi suara ledakan sebanyak 1 kali dan seketika Muhammad ihsan langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telengkup atau sujud.”Mereka yang buat keributan itu berlarian menyelamatkan diri. Tapi ada beberapa saksi melihat seorang laki-laki (belakangan diketahui Hendra Wirman) mengarahkan laras senjatanya ke titik kumpul sambil mengatakan ‘mati kalian’. Kemudian pelaku menenteng senjata senapan anginnya dan mendatangi korban yang sudah terkapar,” jelas Kompol Ihut lagi.
Ditambahkan Kompol Ihut, adapun motif Hendra menembakan senapan anginnya ke arah keributan yakni, untuk membubarkan anak-anak yang berkelahi didepan rumahnya. “Pengakuan pelaku untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Hendra dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.(bbs)












