Inspektorat Deli Serdang Tegaskan Pemberhentian Kades Paluh Kurau Telah Sesuai Ketentuan

oleh
Kepala Inspektorat

POSMETRO MEDAN – Perihal pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Yusuf B oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, telah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Hal ini diungkap Inspektur Deli Serdang, Edwin Nst saat di konfirmasi oleh Awak media di ruangan kantornya.

Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan, tegas Edwin saat ditemui diruang kerjanya.

BACA JUGA..  JMKT Kampanye Keselamatan : Kasus Tabrak Belakang Dominasi Kecelakaan di Tol Medan - Tebing Tinggi

Urai alumnus fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut, pihaknya telah memegang full baket untuk menjadi dasar pemberhentian Kades Paluh Kurau.

Pemeriksa Inspektorat Deli Serdang menemukan Yusuf B diduga kuat telah melalukan pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa.

Atas dasar temuan Inspektorat Deli Serdang, maka Pimpinan berhentikan saudara Yusuf dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapan saja apabila dia upaya hukum, disana baru kami sampaikan, terang Edwin.

BACA JUGA..  Pura-pura Minta Tumpangan, 2 Pemuda Rampas Uang & HP Sopir Truk

Selain itu, Edwin juga menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan Yusuf B apabila keberatan diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak – Deli Serdang.

Yang pasti Pemkab tidak sewenang wenang, sudah melalui kajian hukum yang matang, tandasnya.(Rom)

EDITOR : Rahmad