POSMETRO MEDAN – Mantan Kepala Desa (Kades) Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlindungan Nainggolan gol kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023.
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi membenarkan Parlindungan telah dilimpahkan Polres Tapteng pada pihaknya, dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kota Medan.
“Tahap II dilaksanakan di Kejari Sibolga, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Medan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dikawal polisi, untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterima hari ini sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Dedy kepada wartawan.
Dedy menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 penjara.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta telah melaporkan dugaan kasus korupsi itu kepada Polres setempat, yang dinilai telah merugikan negara.(mis)












