POSMETRO MEDAN – Pengangkatan 10 pejabat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara yang dilantik oleh Bupati Oloan Paniaran Nababan dan telah menjadi sorotan, mendapat tanggapan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Irham Dilmy kepada wartawan, Rabu (30/4) mengatakan, pengangkatan pejabat administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) wajib melalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Sesuai aturan, kewajiban uji kompetensi untuk pengangkatan pejabat administrator dan pengawas,” kata Irham melalui WhatsApp.
Dikatakannya, pengangkatan pejabat administrator tidak bisa asal tunjuk. Harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan sistem merit. Dan itu penting untuk menjaga profesionalisme, netralitas birokrasi, dan kualitas pelayanan publik.
Hal itu dikarenakan, diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2024, pengisian jabatan manajerial, termasuk jabatan administrator dan pengawas, harus dilakukan melalui uji kompetensi. Tertuang, dalam pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1).
” Uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang diangkat memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki,” jelasnya.
Jika tidak dilakukan, menurut Irham, maka pengangkatan tersebut tidaklah berhak untuk diangkat.
” Jadi standar kualifikasi jabatan dan kemudian kompetensi kualifikasi itu yang harus sesuai. Apabila standar kompetensi dipenuhi si calon, pejabat fungsional boleh saja pindah ke struktural, asalkan syarat-syarat dipenuhi. Tapi bila latar belakangnya kompetensinya tidak ada, mereka tidak berhak dan itu tidak memenuhi persyaratan,” tegas Irham.
Disinggung, sekaitan kepala daerah yang baru dilantik bisakah melakukan mutasi dan atau mengangkat pejabat? Padahal, di UU 10 tahun 2016 ayat 3 disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota baru dilantik tidak boleh mengganti pejabat daerah dalam enam bulan pertama masa jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, Irham mengamini.
” Betul, larangan mutasi dan pengangkatan pejabat oleh Kepala Daerah baru,” katanya.
Dikatakannya, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya Pasal 162 ayat (3), gubernur, bupati, atau wali kota yang baru dilantik dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, larangan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah adanya praktik politisasi birokrasi pada awal masa jabatan kepala daerah
Apalagi, tambah Irham, hal itu juga ditegaskan jika tetap dilaksanakan maka kepala daerah dapat diberi sangsi pidana sesuai dengan pasal 190 UU Pilkada, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.ds
EDITOR.:Rahmad












