POSMETRO MEDAN – Memiliki narkoba, personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria berinisial ZEP (29), warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah.
ZEP ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Sei Rampah, Rabu (23/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranata Purba.
Kepada awak media, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan pelaku sempat melarikan diri ketika hendak diamankan oleh petugas.
Awalnya tim mendapat informasi tentang seorang pria berbadan gemuk dengan ciri-ciri mengenakan jaket hitam, mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam nomor polisi (nopol) BK 2858 XBH.
“Saat diamati, pelaku justru mendekati mobil petugas. Namun saat hendak diamankan, ia mencoba kabur dan menabrakkan motornya ke selokan,” kata Zulfan, Kamis (24/4).
Hasil penggeledahan, ditemukan satu paket klip plastik berisi sabu seberat 0,58 gram dalam saku celana sebelah kanan ZEP.
Dalam interogasi awal, ZEP mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus.
“ZEP membawa tim ke belakang kantor Pemkab Sergai, namun pelaku A sudah tidak ada di lokasi,” ucap Zulfan.
Hingga berita ini diterbitkan, petugas masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku A yang telah buron.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Iptu Zulfan Ahmadi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












