Edarkan Sabu & Pil Ekstasi, Residivis ‘Gol’ Lagi

oleh
Teks foto : Residivis berinisial IAP ditangkap kembali lantaran mengedarkan sabu dan pil ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, seorang pria berinisial IAP, warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng.

 Pria berusia 31 tahun itu ditangkap di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Senin (21/4) lalu.

 Kepada wartawan, Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai diduga seringnya transaksi narkotika.

BACA JUGA..  Tiga Hari Sewa, Satu Avanza Hilang, Kisah yang Berakhir di Meja Hijau

 Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan.

 “Petugas yang turun ke lokasi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 5 bungkus besar sabu, 2 paket sedang sabu, dan 50 butir pil ekstasi,” jelas AKP Gunawan, Rabu (23/4).

 Pada 5 bungkus sabu tersebut, total Kepolisian menemukan sabu mencapai 407,41 gram bruto.

 Sedangkan pil ekstasi memiliki berat 19,80 gram.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Siapkan Solusi Akhiri Retribusi Bermasalah di Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas

 Polisi juga menyita satu unit ponsel Android yang digunakan pelaku bertransaksi narkoba.

 Kepada pihak Kepolisian, IAP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Sibolga.

 “IAP juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli narkoba tersebut selama lebih dari enam bulan terakhir,” ujar Gunawan menambahkan yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa.

BACA JUGA..  Gerebek Dua Hotel di Binjai, Ditemukan Tiga Pengguna Narkoba

 Hingga berita ini diterbitkan, Polres Tapteng tengah melakukan pengembangan, memburu pelaku berinisial R serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

 “Kita telah melakukan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan selanjutnya gelar perkara guna melengkapi proses penyidikan,” tutup Gunawan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman