POSMETRO MEDAN – Pria berinisial ZS (35) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Polres Tebingtinggi.
Penangkapan terhadap ZS dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono.
Dijelaskan Mulyono, ZS diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Selasa (15/4) dini hari.
“Saat diamankan, pelaku berada di pinggir jalan dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Mulyono kepada wartawan, Senin (21/4).
Kemudian petugas mendekati ZS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu, seberat 0,71 gram.
Ditemukan pula 1 unit HandPhone dan 1 lembar struk (rekening salah satu bank).
Kepada pihak Kepolisian, ZS mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan miliknya. Ia juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2021.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” tutup Mulyono.
Kini ZS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












