Pencuri Emas & Uang Tunai Dibekuk, 2 Lagi Buron

oleh
Teks foto : CS alias A pelaku pencurian emas dan uang tunai. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Satu dari tiga pelaku yang telah melakukan pencurian emas dan uang tunai di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, berhasil diamankan oleh personel Polres Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (18/4).

 Pelaku yang diamankan itu berinisial CS alias A (22), yang merupakan warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan.

 Sedangkan dua pelaku lainnya, inisial A dan R, masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

 Kepada awak media, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, kejadian pencurian pada Jumat (9/8) sekitar pukul 11.05 WIB.

BACA JUGA..  Solidaritas Lintas Provinsi, Rico Waas Serahkan Hibah Rp50 Miliar Bantu Pemulihan Aceh Tamiang

 Saat itu, seorang saksi bernama Sariyem memergoki tersangka CS alias A sedang berada di pintu belakang rumah korban, Teti Jumilawati.

 Saat dipergoki, pelaku langsung melarikan diri dan saksi sempat meneriakkan ‘MALING-MALING’ sambil mengejar pelaku yang kabur dengan sepeda motor bersama rekannya.

 Tak lama setelah itu, korban kembali kembali ke rumahnya dan menemukan kondisi kamar berantakan dengan laci lemari yang telah terbuka.

 Setelah dicek, korban menyadari sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

BACA JUGA..  Sat Binmas Polres Binjai Edukasi Pelajar SMAN 7, Tekankan Tertib Lalu Lintas hingga Anti-Bullying

 Total, korban mengalami kerugian sekitar Rp21.000.000, terdiri dari 21 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp1.000.000.

 Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke SPKT Polres Sergai.

 Setelah menerima laporan itu, personel Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Ibnu Irsady melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap CS alias A, dengan barang bukti 11 lembar surat toko emas.

 Kepada pihak Kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih buron.

BACA JUGA..  Pria 36 Tahun Tewas Mendadak di Pinggir Jalan

 CS alias A mengaku telah m menjual perhiasan milik korban di sebuah toko emas di daerah Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp12.000.000.

 Dari hasil penjualan, pelaku R diberi imbalan berupa uang Rp300.000 dan paket narkoba sabu.

 Sisa uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli 1 unit ponsel merek merek Realme, serta mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

 Atas ulahnya CS alias alias A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman