POSMETRO MEDAN – Residivis narkoba berinisial MWSS, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berusia 26 tahun itu dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
MWSS yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022 lalu, kembali tertangkap tangan membawa 1,03 gram sabu, Rabu (12/3) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba AKP JH. Pardede menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kemudian Kepolisian melaksanakan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas mendapati MWSS berdiri di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Ketika didekati oleh petugas, MWSS tampak menjatuhkan sebuah kotak rokok Marlboro dari tangan kanannya. Setelah diperiksa, kotak itu berisi 2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik bening.
Kepolisian juga menyita 1 (satu) unit HandPhone Oppo, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia sedang menunggu pembeli,” kata JH. Pardede, Sabtu (15/3).
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, MWSS beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pematangsiantar,” tutup AKP JH. Pardede.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












