POSMETRO MEDAN – Remaja berinisial MA alias S (19) warga Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tak menyangka bakal diamankan polisi.
Ia ditangkap personel Satreskrim Polres Sergai, usai melakukan pencurian dengan cara bongkar rumah Sischa Shelly Ovita Lubis (24) warga Jalan Jend Sudirman, Link II, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/1) lalu.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, saat kejadian korban sedang bekerja di Livina Ponsel sebagai karyawan.
Tak lama kemudian, pembantu korban datang dan memberitahukan rumah majikannya sudah dimasukin oleh maling dengan cara mencongkel jendela, dan jerjak kamar tidur serta pintu dapur rumah juga sudah terbuka.
Lalu korban pulang ke rumah dan memeriksa keadaan rumah bersama saksi, Tia.
Didalam rumah terlihat telah hilang 1 dompet kulit berisi STNK sepeda motor Honda vario plat BK 3538 VBP, 1 unit Laptop Asus, jam tangan sebanyak 2 unit.
Kemudian 1 anting emas, 5 pasang sepatu wanita, 10 pasang pakaian wanita, tas sandang wanita sebanyak 8 pcs, dan 4 botol parfum.
“Korban mengalami kerugian senilai Rp60 juta dan sudah membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Serdang Bedagai,” jelas Kasi Humas kepada wartawan, Jumat (21/2).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan olah TKP serta memeriksa CCTV.
Hasilnya, pelaku MA alias S berhasil ditangkap pada Rabu (19/2) sekira pukul 22.30 WIB.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MA alias S di rumah orang tuanya yang berada di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,” jelas Iptu Zulfan Ahmadi.
Dari tersangka petugas menemukan barang bukti 1 unit laptop merk Asus Vivobook warna Silver dan 1 tas laptop warna hitam.
Tersangka beserta barang bukti yang diamankan diboyong ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan petugas kepolisian, MA alias S mengaku mencuri bersama temannya berinisial W (buron).
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e dan 5e dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











