Dikibusi Warga, Tiga Pengedar Sabu Kenakan Baju Tahanan, Dua di Antaranya Residivis

oleh
Teks foto : Tiga diduga pengedar sabu Kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial MBSK (35), warga Belakang Masjid Raya Desa Tambak Lau Mulan, Kecamatan Berastagi, RBG(34) warga Lorong Ikutan Vanlet, Kecamatan Berastagi dan serta IHS (29), warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Tigapanah, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo.

 Ketiganya diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Desa Rumah Berastagi, Jalan Ujung Aji, Gang Pelawi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sabtu (1/2) malam.

 Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika, sepeti 1 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat netto 1,47 gram, satu buah kaca pyrex.

 Kemudian satu bong yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga dengan dua pipet putih, satu unit ponsel merek Samsung warna hitam serta, dan unit ponsel merek OPPO warna putih.

BACA JUGA..  Laporkan Dugaan Korupsi di LLDIKTI, Aktivis Haris Hasibuan 'Diserbu' Akun Palsu Bernada Ancaman

 Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi dimaksud.

 Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di rumah kontrakan tersebut.

 Diketahui 2 dari 3 tersangka, yakni RBG dan IHs merupakan residivis kasus narkotika.

 “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (7/2).

BACA JUGA..  Sabu 2 Kg Tangkapan Avsec Kualanamu di Ekspose BNNK Deli Serdang

 Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun penjara.

 “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman