Ditangkap Polisi, Pelaku Pencurian Loyo 

oleh
Teks foto : H alias Acam diamankan polisi lantaran nekat menjadi pencuri. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pria berinisial H alias Acam (35), Warga Jalan Cemara, Kota Tebingtinggi.

 Pria pengangguran tersebut diamankan usai melakukan pencurian dengan dengan pemberatan, Rabu (5/2).

 Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan, pencurian itu terjadi di Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

 “Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu malam (5/2) petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Kota Medan,” jelas Mulyono, Sabtu (8/2).

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Bantaran Rel KA Tembung

 “Petugas bergerak dan berhasil menemukan pelaku saat berada di pinggir jalan dilokasi tersebut,” sambungnya.

 Kasus bermula saat korban atas nama Viktor Nainggolan bersama keluarganya pergi berlibur ke Medan, Jumat siang (27/12).

 Korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan seluruh pintu terkunci.

 Sesampainya korban di rumah Minggu (29/12), ia menemukan pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak.

BACA JUGA..  Dewan Minta Camat Medan Kota Dievaluasi

 “Saat itu isi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp25 juta, termasuk uang tunai, kalung mutiara, tiga unit HandPhone, playstation, serta empat unit jam tangan,” kata Kasi Humas.

 Saat diamankan, mengakui perbuatannya dan sudah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk biaya sehari-hari.

 Kini, pelaku yang tinggal di Jalan Cemara, Kota Tebingtinggi, telah ditahan ke Mapolres Tebingtinggi, guna dilakuan pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA..  Tabrakan NMax Kontra Scoopy di Lubuk Pakam, Tiga Korban Terkapar

 “Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” tutup AKP Mulyono.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman