POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menangkap pria berinisial H alias Acam (35), Warga Jalan Cemara, Kota Tebingtinggi.
Pria pengangguran tersebut diamankan usai melakukan pencurian dengan dengan pemberatan, Rabu (5/2).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono mengatakan, pencurian itu terjadi di Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu malam (5/2) petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Kota Medan,” jelas Mulyono, Sabtu (8/2).
“Petugas bergerak dan berhasil menemukan pelaku saat berada di pinggir jalan dilokasi tersebut,” sambungnya.
Kasus bermula saat korban atas nama Viktor Nainggolan bersama keluarganya pergi berlibur ke Medan, Jumat siang (27/12).
Korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan seluruh pintu terkunci.
Sesampainya korban di rumah Minggu (29/12), ia menemukan pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak.
“Saat itu isi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp25 juta, termasuk uang tunai, kalung mutiara, tiga unit HandPhone, playstation, serta empat unit jam tangan,” kata Kasi Humas.
Saat diamankan, mengakui perbuatannya dan sudah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk biaya sehari-hari.
Kini, pelaku yang tinggal di Jalan Cemara, Kota Tebingtinggi, telah ditahan ke Mapolres Tebingtinggi, guna dilakuan pemeriksaan lanjutan.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP,” tutup AKP Mulyono.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman