Pecandu  Narkoba Perkosa Ibu Rumah Tangga di Marendal 

oleh
Pemerkosa IRT

POSMETRO MEDAN – Biadap sungguh tingkah laku pecandu narkoba berinisial J, warga Marindal 1, usai mengisap Sabu ia pun dengan biadap mendatangi rumah seorang wanita berinisial MS ( 18 ) warga desa Marendal 1 lali memperkosanya. Senin (16/12/2024)

Kepada awak media, MS didampingi suaminya Berinisial AD (22) di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan (16/12) menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga sekitar tempatnya tinggal.

” si pelaku masuk dari pintu belakang kira-kira habis subuhlah, saat itu saya masih di dalam kamar tidur, saya lihat dia lagi ngintip saya, saat itu saya lagi main handphone, kaget saya melihat kok ada orang depan kamar saya, sayapun langsung bereaksi mau keluar rumah, tapi dikejarnya saya, trus dicekiknya sambil diancamnya,” ucap korban.

BACA JUGA..  Polres Toba Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Akibat Blackout

Katanya lagi, pelakupun mengancam akan membunuh beserta anak-anaknya. Korbanpun pasrah.

” Itulah bang karena diancamnya saya diam aja, trus disetubuhinya sayasebanyak 1 kali,” jelas korban.

Sementara pelaku mengaku nekad melakukan aksi bejatnya lantaran usai mengisap Sabu.

” Iya bang habis nyabu aku, satu kali dia ( korban ) aku setubuhi,’ ucap pelaku sambil meringis menahan sakit usai dihakimi warga masyarakat.

BACA JUGA..  Pajero Sport Ditabrak KA di Tebingtinggi, Satu Tewas

Sementara itu Suami korban berinisial AB mengaku usai kejadian, pelaku datang kembali ke rumahnya seolah-olah tak ada kejadian.

” Paginya datang lagi dia bang, macam nggak ada kejadian. Ada yang lihat dia, sebelumnya pakai baju putih dia pada malam hari. Itulah istri saya kan tanda sama dia, warga yang kesal langsung menghakimi pelaku beramai-ramai dan membawanya ke Polrestabes Medan .

BACA JUGA..  GEGER..!!! Papan Bunga Pelakor Batalkan Pelantikan 28 CPNS Kejari Deli Serdang

Korbanpun sudah membuat laporan pengaduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP/ B/3558/XII/2024/SPKT Restabes Medan dan berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatanya. (Red)

EDITOR : Rahmad