POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), berhasil meringkus tiga orang pria berinisial FAS (30), SS (30) dan AYN, (44).
Ketiganya diamankan karena menyimpan narkotika jenis sabu dan daun Ganja Kering.
FAS ditangkap di salah satu kedai kopi yang berada di Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Pala, Rabu (16/10) malam.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu RS Harahap mengatakan, penangkapan terhadap FAS dan dua orang lainnya berdasarkan informasi dari warga setempat. Keberadaan pelaku sangat meresahkan warga.
“Saat ditangkap, kami turut menyita barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,29 gram, 6 paket plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 plastik klip transparan kosong berukuran sedang,” kata Harahap, Minggu (17/10).

“Kemudian 1 bungkus kertas timah rokok yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 0,70 gram, dan uang tunai sebesar Rp195.000,” sambungnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, pada Rabu (16/10) sekira pukul 07.00 WIB, personel Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Palas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi dan menggunakan Narkoba jenis Sabu.
Kemudian, pada pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penggrebekan di lokasi dimaksud.
“Berhasil mengamankan satu laki laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berinisial FAS berserta barang bukti,dan turut juga diamankan dua orang laki laki dengan inisial SS dan AYN,” jelas Iptu RS Harahap.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan, ketiga tersangka dan barang bukti telah diboyong ke Polres Lalas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga Pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












