Residivis Narkoba ‘Masuk’ Lagi 

oleh
DS alias Tarso residivis narkoba yang diduga mengedarkan sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Binjai.

 Pelaku tersebut berinisial DS alias Tarso (50), ditangkap di Jalan Dr. Wahidin Lk. II, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (14/10) lalu.

 Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima, dan dilakukan penyelidikan oleh petugas.

BACA JUGA..  Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek KDM

 Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DS alias Tarso, tidak ditemukan barang bukti narkotika.

 Kemudian petugas bersama DS langsung menuju ke rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Dr. Wahidin, Gang Kemuning, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.

 “Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga, di sebuah rak TV ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 buah plastik klip kosong dan 1 buah pipet modif skop,” kata AKP Syamsul, Kamis (17/10).

BACA JUGA..  Aksi Kilat Curanmor, Pelaku Kini Diburu Polisi

 Dihadapan petugas kepolisian, DS alias Tarso mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut tersebut merupakan miliknya yang akan dijual atau diedarkan kembali.

 “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa pelaku DS alias Tarso sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017,” tutup AKP Syamsul Bahri.

 Kini, DS alias Tarso beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.

BACA JUGA..  Percepat Pembayaran PBB, Bapenda Medan Sambangi WP Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

 Ia pun dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman