Penadah dan 2 Pencuri Motor Digulung

oleh
oleh

posmetromedan.com – Seorang penadah serta dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) digulung Satuan Reskrim Polsek Delitua,  seorang diantaranya ditembak.

Pelaku yakni TPU (25) warga Jalan Garu 1 Gang Cempedak, Kelurahan Harjosari 1, Medan Amplas dan MVSH (20) warga Jalan Garu 2 A, Gang Sri Rezeki, Kelurahan Harjosari 1, Medan Amplas. Sedangkan penadahnya berinisial JA alias Jojo (27) warga Jalan Perhubungan, Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 unit handphone merek Oppo A58.

BACA JUGA..  Oknum Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Kerap Pungli, Warga Binaan Resah

“Kita juga amankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (hasil curian), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, ( Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian). Satu buah tas sandang warna hitam tempat penyimpanan kunci T dan satu buah tas sandang warna hitam,” ujar AKP Maruli, Senin (7/10/2024)

Maruli menyebut, para pelaku diamankan secara terpisah dari Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

BACA JUGA..  2 Wanita Pencuri Berkeliaran di Tembung

Dijelaskan, motor korban Aristo Boy Bria (36) dicuri pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu warga Jalan Nuri Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut memarkirkan sepeda motornya lalu beristirahat di Jalan AH Nasution Kelurahan, Pangkalan Mansyur, Medan Johor.

Namun, tak lama kemudian sepeda motor miliknya hilang bersama 2 unit handphone yang disimpan di bagasi. Akibat kejadian itu korban Aristo Boy Bria membuat laporan ke Polsek Delitua.

BACA JUGA..  Beraksi di Parkiran Kafe, 2 Pria Gasak Motor Boru Simarmata

Berdasarkan laporan itu lanjut AKP Maruli, pihaknya menindaklanjutinya dan menangkap satu dari 2 orang pelaku yang mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Hingga pada akhirnya personel memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kepada polisi, tersangka TPU (25) dan MVSH (20) mengaku bahwa satu unit Honda Beat milik korban telah dibeli oleh JA alias Jojo. Mendengar itu, Jojo pun langsung ditangkap.

AKP Maruli menegaskan, kini para pelaku telah ditahan dan diproses di Polsek Delitua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mis)