POSMETRO MEDAN – Personel Polres Padang Palas (Palas) berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat, Kamis (25/7) lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial NAN (43), warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Tersangka NAN ditangkap tak jauh dari rumahnya.”Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” jelas Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara, Minggu (28/7).
Ditempat terpisah, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Barumun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian.
Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.
Kini, NAN masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” jelas Kapolres Palas.
“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












