POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Selesai, Polres Binjai mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik perawat bernama Ike Yulia (22), di lokasi parkiran RSU Delia di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan. Selesai, Kabupaten. Langkat, Sabtu (20/7/2024) siang.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap polisi berinisial KH (28) dan THH (19) kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi parkiran rumah sakit tersebut. Kebetulan disitu juga ada pelaku yang sedang berdiri-diri di dekat pos penjagaan.
Nah, ketika korban sudah selesai bekerja dan bermaksud hendak pulang. Namun korban tak melihat lagi sepeda motor miliknya di tempat parkiran.
Setelah dilaporkan ke Polsek Selesai, petugas pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menangkap pelaku saat berada di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai.
Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu pelalu lainnya berinisial THH (19) warga setempat. Dari kedua pelaku KH (28) dan THH (19) petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor honda beat warna putih yang nomor polisinya sudah dilepas.
“Terhadap kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaidi.
REPORTER : Melky
EDITOR : Rahmad
Selesai


















